-->
  • Jelajahi

    Copyright © Medan Kini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERKINI

    Iklan

    Kembali Surati Presiden Prabowo, PT Surya Sakti Engineering Minta Usut Dugaan Korupsi di Inalum

    Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T02:30:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medankini.id
    - PT Surya Sakti Engineering (SSE) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, hingga monopoli indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan barang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada Presiden Republik Indonesia.


    Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 124/SSE/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 yang merupakan tindak lanjut dari dua surat sebelumnya, yakni Nomor 115/SSE/IV/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 120/SSE/IV/2026 tanggal 13 April 2026.


    Dalam surat itu, SSE menyebut hingga melewati batas waktu tujuh hari kalender, pihaknya belum menerima tanggapan maupun laporan perkembangan atas pengaduan yang telah disampaikan melalui Surat.


    Direktur PT SSE, Halomoan H, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden, tetapi juga dikirimkan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.


    “Laporan ini merupakan tindak lanjut dari dua surat kami sebelumnya yang hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Oleh karena itu, kami kembali menyampaikan laporan ini kepada Presiden dan turut dikirimkan nya kepada Sekretaris Kabinet serta KPK,” ujar Halomoan dalam surat yang diterima wartawan di Medan, Jumat (24/4/2026).


    Dalam laporannya, SSE menguraikan sejumlah temuan yang dinilai memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan Inalum, khususnya terkait penggunaan merek, keaslian barang, type/model berikut size hingga mekanisme distribusi vendor.


    Salah satu temuan utama adalah terkait penggunaan merek “Meidensha” untuk produk hoist crane. Berdasarkan keterangan dari pihak Meidensha, bisnis hoist telah diakuisisikan kepada Kito Corporation sejak 2010, sehingga Meidensha tidak lagi menangani produk tersebut. Hal ini diperkuat dengan dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa distribusi bisnis Meidensha dilakukan melalui Meidensha Handling Systems (MHS) yang telah diakuisisi ke Kito Corporation.


    “Dengan demikian, setiap klaim penggunaan merek ‘Meidensha’ untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya,” demikian kutipan dalam surat.


    Temuan berikutnya adalah dugaan manipulasi maladministrasi dalam pencatatan penertiban Kartu Inspeksi barang. Berdasarkan dokumen kartu stok, terdapat persetujuan penggunaan barang dengan merek “Meidensha” namun nyatanya pada komponen seperti brake shoe dll. Namun, secara fisik barang yang diterima tidak memiliki identitas merek Meidensha.


    “Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang nyata antara pencatatan administrasi dengan kondisi riil barang, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif dalam proses penerimaan barang,” tulis Halomoan.


    Selain itu, SSE juga mengungkap penggunaan barang palsu. Hal ini merujuk pada surat resmi Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha yang menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang digunakan oleh Inalum bukan merupakan produk asli. Bahkan, melalui komunikasi email dengan Surat, disebutkan bahwa name plate yang digunakan unit pada barang tersebut juga palsu.


    “Maka terbukti bahwa barang yang digunakan dan diakui sebagai ‘Meidensha’ oleh PT Inalum adalah tidak asli/palsu,” bunyi isi surat tersebut.


    Meskipun demikian, barang tersebut tetap diterima dan digunakan dalam operasional, yang menurut SSE mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang kesengajaan pembiaran oleh pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan.


    “Fakta bahwa barang tersebut tetap diterima dan digunakan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan. penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan dan pembiaran oleh pihak yang berwenang,” lanjutnya.


    SSE juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dan keberpihakan terhadap vendor tertentu. Berdasarkan data kartu stok/Inspeksi yang diterbitkan Inalum dan untuk vendor yang sama digunakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu panjang kemungkinan minimal 15tahun terakhir ini, meskipun barang yang disuplai dinilai tidak memenuhi standar keaslian yang ditegaskan Surat Satuma OEM Meidensha bahwa barang dan unit yang dijadikan pedoman penerimaan barang dan dipakai sesuai Gambar adalah barang palsu telah 15tahunan.


    “Hal ini menunjukkan adanya pola keberpihakan.penyalahgunaan wewenang dan dugaan kesengajaan praktik monopoli dalam pengadaan barang,” tulisnya.


    Sejumlah pejabat di lingkungan PT Inalum turut disebut dalam laporan tersebut, yakni Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik & Material Management, Jevi Amri sebagai Senior Vice President Departemen Pengadaan, Susyam Widodo sebagai Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic & Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional.


    Secara kumulatif, SSE menilai seluruh temuan yang telah dilampirkan gambar email dan Surat Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir Notaris bermeterai tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar, sistematis dan berulang yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


    “Seluruh fakta tersebut secara kumulatif menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan.monopoli dan kesengajaan yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan berulang oleh pejabat-pejabat yang telah dipercaya kan dalam jabatan adalah amanah dari Tuhan,” demikian isi surat.


    Dalam surat tersebut, SSE menyatakan bahwa dugaan kerugian negara telah terindikasi mencapai lebih dari satu miliar rupiah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, monopoli dan kesengajaan dalam pengadaan barang.


    “Perkara ini telah memenuhi indikasi tindak pidana korupsi dengan kerugian di atas satu miliar rupiah yang sudah berulangkali dikirimkan Surat dan rapat bersama namun tidak pernah ada keputusan yang bertanggung jawab,” tulis Halomoan.


    Atas dasar itu, SSE meminta Presiden untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan pesan yang terus menerus dalam pidato kenegaraan nya akan mensejahterakan demi rakyat NKRI, antara lain meningkatkan laporan ke tahap penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai yang berwenang dalam proses pengadaan di Inalum, melaksanakan audit menyeluruh terhadap pengadaan barang yang terindikasi bermasalah, serta menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara transparan.


    “Kami memohon agar laporan ini segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta audit menyeluruh agar permasalahan ini menjadi terang dan akuntabel. Untuk tidak terkesan adanya pembiaran dengan terus-menerus terjadi berulang-ulang seperti perusahaan keluarga boleh lakukan monopoli turun temurun kejadian karena PT Inalum adalah BUMN yang rakyat Indonesia adalah sebagai pemegang saham mutlak milik rakyat NKRI tidak terkesan mencederai hati nurani rakyat nya,” tulisnya.


    Selain itu, SSE juga meminta agar diberikan tanggapan resmi dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut diterbitkan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Inalum, Sekretariat Kabinet, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini