-->
  • Jelajahi

    Copyright © Medan Kini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERKINI

    Iklan

    Dari Korban Jadi Terdakwa? Advokat Benri Pakpahan Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Janda 58 Tahun di Samosir

    Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T18:28:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Tim Advokat dari Kantor Hukum Ben Pakpahan ketika mendampingi Kornauli Br Sinaga di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (23/4/2026). (Foto: Istimewa)


    Samosir – Perkara yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan setelah tim advokat dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, mengungkap dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.


    Kornauli Sinaga yang sehari-hari berkerja sebagai petani dan memiliki satu orang anak tersebut, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.


    Di sisi lain, seorang pria berinisial HS yang terlibat dalam peristiwa yang sama juga berstatus terdakwa dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang sama dari Kejari Samosir.


    Benri Pakpahan, SH, menyebutkan berdasarkan pengakuan dari kliennya, peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.


    Saat itu, Kornauli sedang sarapan di warung dekat rumahnya. Setelah itu, Kornauli melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang.


    Kornauli kemudian mendatangi HS dan menanyakan tindakan tersebut. Namun, HS justru merespons dengan tindakan kekerasan.


    “Saudara HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar dia.


    Aksi tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi syok, Kornauli disebut spontan melempar batu ke arah HS.


    Situasi kembali memanas ketika HS mendatangi korban dengan mengangkat senjata tajam. Kornauli sempat mencoba mengambil botol untuk membela diri, namun kembali dicekik untuk kedua kalinya sebelum akhirnya warga kembali melerai.


    Saling Lapor, Berujung Sama-sama Terdakwa

    Pasca kejadian, Kornauli melapor ke aparat desa namun tidak mendapat respons. Keesokan harinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.


    Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo dengan dugaan tindak pidana pengancaman.


    Dalam proses hukum, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman. Kini, keduanya telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.


    Analisa Hukum: Diduga Lebih dari Sekadar Pengancaman

    Tim advokat menilai, berdasarkan kronologi, perbuatan HS diduga tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.


    “Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan,” katanya.


    Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.


    Pertanyakan Status Tersangka Kornauli

    Tim advokat juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).


    Menurut dia, dalam uraian dakwaan JPU terhadap Kornauli justru disebutkan bahwa HS melakukan tindakan mendorong dan mencekik korban dengan memegang parang.


    “Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku utama,” tegas dia.


    Pihaknya juga menegaskan bahwa cekikan yang dilepaskan HS bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan akibat dilerai oleh saksi di lokasi.


    Dugaan Kriminalisasi dan Trauma

    Atas rangkaian peristiwa tersebut, Team Advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain menghadapi proses hukum, Kornauli disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.


    “Klien kami mengalami trauma karena hampir kehilangan nyawa, serta tekanan psikologis karena di usia 58 tahun harus menghadapi ancaman pidana penjara,” ungkapnya.


    Harapan pada Majelis Hakim

    Tim advokat terdakwa Kornauli berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.


    “Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar harus dibenarkan,” tegas Benri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini