Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Huruf j Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja.
Penyerahan buku tabungan premi dilakukan secara langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, didampingi Plt. Kalapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, serta Pimpinan Cabang BRI Bagansiapiapi.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi dalam mendukung pengelolaan premi WBP secara transparan dan akuntabel melalui sistem perbankan.
Plt. Kalapas Bagansiapiapi Nimrot Sihotang, menyampaikan bahwa pemberian premi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan bagi WBP untuk terus berkarya.
“Premi ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar semakin produktif dan memiliki bekal kemandirian ketika kembali ke masyarakat. Ini adalah hak mereka, dan kami berkomitmen penuh untuk memenuhinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bagansiapiapi berharap pembinaan kemandirian bagi WBP dapat semakin optimal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pihak perbankan, dan pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih manusiawi, produktif, dan berkelanjutan. (ril)

Social Header
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Mengenai Saya
-
Redaksi
Lihat profil lengkapku